Hal-hal yang penting di Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007

Filed Under Analysis, Traditional 

Peraturan tentang Pasar Moderen dan Tradisional telah terbit. Akankah berbagai macam masalah didalamnya terselesaikan? Ataukah semakin tidak jelas karena masuk daerah abu-abu? Bagaimana dengan sanksi atas pelanggaran Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007?

Tanggal 27 Desember 2007, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 mengenai penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Setelah ditunda berkali-kali dan konon terjadi tarik ulur antara berbagai pihak yang berkepentingan dengan peraturan ini, akhirnya peraturan ini terbit juga.

Sebelumnya ada pihak yang ingin PerPres ini tidak mengatur mengenai Trading Term. Dan juga sebaliknya. Sepertinya memang pemerintah bekerja keras mengenai hal ini.

Dan hal-hal yang menarik untuk diberi perhatian adalah:

  • Lokasi Toko Modern harus mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota termasuk peraturan Zonasinya. Dalam hal ini pemerintah pusat menyerahkan kewenangan mengenai kewilayahan kepada pemerintah daerah. Kelemahan poin ini adalah sudah jamak bahwa aturan Tata Ruang Wilayah seringkali dilanggar karena berbagai macam kepentingan. Baik itu di Jakarta maupun di daerah. Ada baiknya di poin ini langsung diatur mengenai daerah-daerah mana yang terlarang dimasuki toko modern. Di peraturan ini memang ada poin mengenai jarak antara Hypermarket dengan toko tradisional. Tetapi sepertinya pemerintah tidak mengambil sikap yang tegas, berapa jauh seharusnya jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional. Disini hanya disebutkan bahwa pendirian toko modern wajib memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya.
  • Batasan Luas lantai Penjualan Toko Modern
    • Minimarket – < 4.00 m2
    • Supermarket 4.00 – 5.000 m2
    • Hypermarket > 5.000 m2
    • Department Store >400 m2
    • Perkulakan >5.000 m2

    Bagaimana dengan masalah kepemilikan antara asing dan lokal?

  • Syarat Perdagangan/Trading Term
    Biaya yang dikenakan kepada pemasok adalah biaya yang berhubungan lansung dengan penjualan produk pemasok seperti regular discount, fixed rebate, conditional rebate, promotion discount, promotion budget, distribution cost, listing fee. Mengenai listing fee disini disebutkan pengenaan listing fee yang wajar. Pertanyaannya apa parameter wajar disini? Seberapa kuat pemasok melawan toko modern sehingga mendapatkan listing fee yang wajar?

Download here:
files-regulasi-2008-01-pp-no-112-tahun-2007-gif.pdf

Comments

Leave a Reply




Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

blog-indonesia.com Follow indonesiaretail on Twitter Kraukk.com No.1 Online Seafood Store in Indonesia, More Delicious, Easier Than Other Blogarama - The Blog Directory Add to Technorati Favorites KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia Digg! Indonesia Retail

Create Your Badge
  • Tags

    7-Eleven Alfa Alfamart bank mandiri BI Rate Books BSD Carrefour Dahon Discount Electronic City Electronic Solution Giant Gramedia Grand Indonesia Handphone hypermarket Hypermart Idul Fitri indomaret inflasi Iphone Jakarta Jakarta Great Sale kartu debit Kuliner Lotte Makro Mal Mall Minimarket Mobile Phone Modern Market Pasar Modern BSD Pasar Tradisional Polygon puasa retailer Samsung sepeda sepeda lipat Serpong Shimano Singapore Great Sale Tesco
  • Meta